EKONOMI SEBAGAI LANDASAN PENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari
kata Yunani (oikos) yang berarti
"keluarga, rumah tangga" dan (nomos),
atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan
sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga. Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih
cepat mengerti dan siap dalam menghadapi perubahan di lingkungan kerja. Oleh
karena itu, tidaklah heran apabila negara yang memiliki penduduk dengan tingkat
pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi yang
pesat.
Pendidikan sebagai hak asasi individu anak
bangsa telah diakui dalam Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 (2009:40) yang menyebutkan
bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”****. Sedangkan Pasal
31 ayat (3) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”****.
Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa baik orangtua, masyarakat, maupun
pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa
perkembangan pengetahuan manusia melalui proses pendidikan formal sangat
penting bagi perkembangan ekonomi. Sehubungan dengan itu, semua usaha yang akan
dicapai melalui proses pendidikan, terutama pendidikan formal senantiasa
melibatkan aspek ekonomi. Pencapaian prestasi belajar maupun mengajar sangat
ditunjang oleh kelengkapan sarana dan prasarana belajar serta sarana dan
prasarana mengajar. Untuk melengkapi sarana dan prasarana tersebut haruslah dengan
dana (uang/alat pembayaran sah) sehingga semakin banyak tujuan yang akan
dicapai akan semakin banyak pula dibutuhkan ekonomi.
Landasan
ekonomi adalah suatu hal yang membahas peran ekonomi, fungsi fungsi produksi,
efisiensi, dan efektivitas biaya dalam pendidikan. Ekonomi merupakan salah satu
faktor yang cukup berpengaruh dalam mengembangkan pendidikan.
Dalam makalah
ini akan dibahas tentang peran ekonomi dalam pendidikan, anggaran pendidikan, fungsi
produksi dalam ekonomi pendidikan, efisiensi dan efektivitas pendidikan, dan
implikasi konsep pendidikan.
B.
Peran Ekonomi
dalam Pendidikan
Globalisasi ekonomi yang melanda dunia, otomatis
mempengaruhi hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Alasannya
sederhana, yaitu karena takut digulung dan dihempaskan oleh gelombang
globalisasi ekonomi dunia.
Perkembangan ekonomi makro berpengaruh pula
dalam bidang pendidikan. Cukup banyak orang kaya sudah mau secara sukarela
menjadi bapak angkat agar anak-anak dari orang tidak mampu bisa bersekolah.
Perkembangan lain yang menggembirakan di bidang pendidikan adalah terlaksananya
sistem ganda dalam pendidikan. Sistem ini bisa berlangsung pada sejumlah
pendidikan, yaitu kerja sama antara sekolah dengan pihak usahawan dalam proses
belajar mengajar para siswa adalah berkat kesadaran para pemimpin perusahaan
atau industri akan pentingnya pendidikan.
Implikasi lain dari keberhasilan pembangunan
ekonomi secara makro adalah munculnya sejumlah sekolah unggul. Inti tujuan
pendidikan ini adalah membentuk mental yang positif atau cinta terhadap
prestasi, cara kerja dan hasil kerja yang sempurna. Tidak menolak pekerjaan
kasar, menyadari akan kehidupan yang kurang beruntung dan mampu hidup dalam
keadaan apapun.
Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara
tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin
tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang
berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 (2008:26) untuk
mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi
anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan
bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBN.
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran
pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu
dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
C. Anggaran Pendidikan
Sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus
menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran
pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan
melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui
transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran
pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara
sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah
sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran
pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp
1.037.067.338.120.000,00. (http://asepanggayondaime.blogspot.com/2011/10/landasan-ekonomi-pendidikan.html)
Pemenuhan
anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat
Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah
Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan
Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009,
Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk
menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.
Selain
itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20
persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang
memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan
sejalan dengan amanat UUD 1945.
Hal
tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi
tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun
Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh
adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang
bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan
pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui belanja
pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja
pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU,
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen
Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM,
Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen
Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan
Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69). Sementara untuk
yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH
Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi
Khusus Pendidikan.
Saat
ini, meskipun harus diakui bahwa kebijakan pendidikan nasional telah
menunjukkan beberapa perkembangan yang berarti, masih belum tumbuh secara
maksimal kesadaran di masyarakat tentang pentingnya pendidikan sebagai
investasi jangka panjang dan penentu terjadinya mobilitas sosial. Masih cukup
besar pemahaman bahwa pendidikan hanya bisa dijalankan ketika perekonomian dan
tingkat kesejahteraan sudah cukup maju. Meskipun pemahaman ini cukup rasional
mengingat pendidikan membuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi tidak
seharusnya melahirkan pemikiran bahwa pendidikan serupa dengan proses
konsumerisasi yang hanya bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kuat
secara ekonomi. Jika demikian, maka tidak akan pernah terjadi mobilitas
vertikal naik dari kelompok ekonomi lemah. Padahal, pendidikanlah saluran utama
bagi terjadinya mobilitas sosial tersebut. Masyarakat harus menyadari bahwa,
pendidikan bukanlah “barang konsumsi” yang hanya bisa didapatkan oleh kelompok
masyarakat ekonomi kuat, tetapi hak setiap warga negara yang harus diperoleh
untuk membangun mobilitas sosial.
D. Fungsi Produksi dalam Pendidikan
Fungsi produksi adalah hubungan antara output
dengan input. Fungsi produksi dalam pendidikan ini bersumber dari buku Thomas
(tt.), yang membagi fungsi produksi menjadi tiga macam, yaitu (1) Fungsi
produksi administrator, (2) fungsi produksi psikologi, (3) fungsi produksi
ekonomi (Pidarta, 2007:246).
1.
Fungsi Produksi Administrator
Pada
fungsi produksi administrator yang dipandang input adalah segala sesuatu yang
menjadi wahana dan proses pendidikan. Input yang dimaksud adalah :
a.
Prasarana
dan sarana belajar, termasuk ruangan kelas.
b.
Perlengkapan
belajar, media, dan alat peraga baik di dalam kelas maupun di laboratorium,
yang juga dihitung harganya dalam bentuk uang.
c.
Buku-buku
dan bentuk material lainnya seperti film, disket dan sebagainya.
d.
Barang-barang
habis pakai seperti zat-zat kimia di laboratorium, kapur, kertas, alat tulis.
e.
Waktu
guru bekerja dan personalia lainnya yang dipakai dalam memproses peserta didik.
Sementara
itu yang dimaksud dengan Output dalam fungsi produksi ini adalah berbagai
bentuk layanan dalam memproses peserta didik. Lembaga pendidikan yang baik akan
memungkinkan sama atau lebih kecil daripada harga output.
2.
Fungsi Produksi Psikologi
Input
pada fungsi produksi ini adalah sama dengan input fungsi produksi
administrator. Output fungsi produksi psikologi adalah semua hasil belajar
siswa yang mencakup :
a.
Peningkatan
kepribadian
b.
Pengarahan
dan pembentukan sikap
c.
Penguatan
kemauan
d.
Peningkatan
estetika
e.
Penambahan
pengetahuan, ilmu dan teknologi
f.
Penajaman
pikiran
g.
Peningkatan
keterampilan
Namun menghitung harga output pada fungsi
produksi psikologi ini tidaklah mudah. Sebab tidak mudah mengkuantitatifkan dan
menguangkan aspek-aspek psikologi. Suatu lembaga pendidikan dipandang berhasil
dari segi fungsi produksi psikologi, kalau harga inputnya sama atau lebih kecil
daripada harga outputnya.
3.
Fungsi Produksi Ekonomi
Input fungsi produksi ini adalah sebagai
berikut :
a.
Semua
biaya pendidikan seperti pada input fungsi produksi administrator.
b.
Semua
uang yang dikeluarkan secara pribadi untuk keperluan pendidikan seperti uang
saku, transportasi, membeli buku, alat-alat tulis dan sebagainya selama masa
belajar atau kuliah.
c.
Uang
yang mungkin diperoleh lewat bekerja selama belajar atau kuliah, tetapi tidak
didapat sebab waktu tersebut dipakai untuk belajar atau kuliah.
Sementara itu yang menjadi outputnya adalah
tambahan penghasilan peserta didik kalau sudah tamat atau bekerja, manakala
orang ini sudah bekerja sebelum belajar atau kuliah.
Fungsi produksi ekonomi ini bertalian erat
dengan marketing di dunia pendidikan. Marketing adalah analisis, perencanaan,
implementasi dan pengawasan untuk memberikan perubahan nilai, dengan target
pasar sebagai tujuan lembaga pendidikan. Marketing mencakup:
1.
Mendesain
penawaran.
2.
Menentukan
kebutuhan atau keinginan pasar dalam hal ini calon peserta didik
3.
Menentukan
harga efektif, mengadakan komunikasi, distribusi dan meningkatkan motivasi
serta layanan.
E.
Ekonomi
Pendidikan
Sebagai tempat pembinaan, pendidikan tidak
memandang ekonomi sebagai pemeran utama seperti halnya bisnis. Ekonomi hanya
sebagai pemegang peran yang cukup menentukan, tapi bukan pemegang peranan utama
(Pidarta, 2007:254) Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju
mundurnya suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi, yaitu dedikasi,
keahlian, dan keterampilan pengelola dan guru-gurunya.
Fungsi ekonomi dalam dunia pendidikan adalah
untuk menunjang kelancaran proses pendidikan. Bukan merupakan modal untuk
dikembangkan, bukan untuk mendapatkan keuntungan. Menurut Pidarta (2007:259-26)
kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas dalam hal-hal berikut :
1.
Untuk
membeli keperluan pendidikan yang tidak dapat dibuat sendiri atau bersama para
siswa, orang tua, masyarakat, atau yang tidak bisa dipinjam dan ditemukan di
lapangan, seperti prasarana, sarana, media, alat belajar/peraga, barang habis
pakai, materi pelajaran.
2.
Membiayai
segala perlengkapan gedung seperti air, listrik, telepon, televisi dan radio.
3.
Membayar
jasa segala kegiatan pendidikan seperti pertemuan-pertemuan, perayaan-perayaan,
panitia-panitia, darmawisata, pertemuan ilmiah dan sebagainya.
4.
Untuk
materi pelajaran pendidikan ekonomi sederhana, agar bisa mengembangkan individu
yang berperilaku ekonomi, seperti hidup hemat, bersikap efisien, memiliki
keterampilan produktif, memiliki etos kerja, mengerti prinsip-prinsip ekonomi.
5.
Untuk
memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para personalia pendidikan
6.
Meningkatkan
motivasi kerja
7.
Membuat
para personalia pendidikan lebih bergairah bekerja.
F.
Efisiensi
dan Efektivitas Dana Pendidikan
Menurut Pidarta (2007:265) yang dimaksud dengan
efisiensi dalam menggunakan dana pendidikan adalah penggunaan dana yang
harganya sesuai atau lebih kecil daripada produksi dan layanan pendidikan yang
telah direncanakan. Sementara itu yang dimaksud dengan penggunaan dana
pendidikan secara efektif adalah bila dengan dana tersebut tujuan pendidikan
yang telah direncanakan bisa dicapai dengan relatif sempurna.
Pemerintah memandang perlu meningkatkan
efisiensi pendidikan karena pertama, dana pendidikan sangat terbatas dan kedua,
seperti halnya dengan departemen-departemen lain, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan mengalami banyak kebocoran dana. Untuk memanfaatkan dana yang sudah
kecil ini secara optimal sangat diperlukan efisiensi dalam penggunaannya.
Seharusnya semua pemakaian dana pada kegiatan
apa pun dalam pendidikan perlu diukur efisiensinya karena dalam Pasal 48 ayat 1
tertulis bahwa “Pengelolaaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan,
efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas publik (Peraturan pemerintah,
2008:123).
Dalam proses belajar mengajar misalnya,
efisiensi harus dilihat pada layanan dan hasil sebagai berikut.
1.
Apakah
materi pelajaran yang diberikan telah tepat untuk mencapai tujuan tertentu dan
apakah telah usang?
2.
Apakah
guru atau dosen tidak terlambat datang dan mendahului usai dari waktu yang
disediakan?
3.
Apakah
metode belajar mengajarnya sudah tepat dengan materi yang dipelajari dan tujuan
yang dicapai?
4.
Apakah
guru atau dosen memakai alat peraga atau media yang tepat sesuai dengan konsep
pendidikan, ataukah hanya memberi ceramah saja?
5.
Apakah
pendidik memperhatikan displin dan ketertiban kelas?
6.
Apakah
pendidik juga memperhatikan dan membina pengembangan afeksi anak disela-sela
pengajarannya, atau hanya mengutamakan penguasaan materi belaka?
7.
Apakah
pendidik menilai proses dan hasil belajar anak dengan betul dan dengan alat
penilaian yang betul pula?
8.
Apakah
pendidik juga menilai perkembangan afeksi dan psikomotor setiap anak, atau
hanya menilai prestasi kognisi saja?
9.
Apakah
proses dan hasil belajar kelas dipakai umpan balik untuk memperbaiki proses dan
hasil belajar berikutnya, atau pendidik tidak mengaitkan hasil-hasil itu dengan
pengajaran berikutnya!
10. Apakah pendidik pernah berdiskusi dengan
teman-temannya atau dengan supervisor tentang kesulitan-kesulitannya dalam
mendidik dan mengajar?
11. Apakah pendidik berusaha memperbarui materi
pelajaran dan meningkatkan profesinya?
Inilah
yang harus diukur untuk menentukan efisiensi dalam proses belajar mengajar. Sebab
semua layanan dan usaha serta waktu yang dipakai bisa dihargai dengan uang.
Hal
lainnya tentang penggunaan sarana dan prasarana pendidikan. Keefisiensian
sarana dan prasarana pendidikan pun hendaknya perlu diukur. Menurut La Sulo
(2005:236) gejala lain dalam penggunaan sarana pendidikan yaitu diadakannya dan
didistribusikannya sarana pembelajaran tanpa dibarengi dengan pembekalan
kemampuan, sikap, dan keterampilan calon pemakai, ataupun tanpa dilandasi oleh
konsep yang jelas. Sejak tahun 1979 telah disebarkan alat peraga untuk Sekolah
Dasar di antaranya 23.000 set untuk
bidang studi IPS, 88.000 set untuk matematika, dan 25.000 set alat peraga IPA.
Sejauh mana alat tersebut digunakan dan bagaimana dampaknya terhadap
peningkatan efektifitas belajar tidak dilakukan pengkajian.
Selain
itu, perubahan kurikulum sering membawa akibat tidak dipakainya lagi buku paket
siswa dan buku pegangan guru beserta perangkat lainnya karena harus diganti
dengan buku-buku yang baru. Belum lagi terhitung biaya penataran para pelaksana
pendidikan di lapangan, khususnya bagi guru agar siap melaksanakan kurikulum
yang baru.
Semuanya
ini menggambarkan bahwa di balik pembaruan terjadi pemborosan, meskipun sukar
dielakkan. Selain itu, penggunaan sarana dan prasarana pendidikan pun hendaknya
ditinjau segi keefisiensiannya. Carpenter (dikutip oleh Pidarta, 2007:271)
mengemukakan prinsip umum menilai efektivitas sebagai berikut:
1.
Menilai
efektivitas adalah berkaitan dengan problem tujuan dan alat memproses input
untuk menjadi output. Tujuan atau output harus tepat dengan kriteria.
2.
Sistem
yang dibandingkan harus sama, kecuali alat pemrosesnya. Misalnya yang harus
sama atau homogen adalah tingkat pendidikan, kemampuan anak, sosial ekonomi,
dan sebagainya.
3.
Mempertimbangkan
semua output utama. Dalam pendidikan, yang dikatakan output utama adalah jumlah
siswa yang lulus. Kualitas lulusan, yang dinilai ketika meluluskan mencakup
afeksi, kognisi, dan keterampilan, serta penilaian bersifat kontinu.
4.
Korelasi
diharapkan bersifat kausalitas. Yaitu korelasi antara cara memproses dengan
output harus bersifat kausalitas.
Jadi, efektivitas
pekerjaan mendidik terhadap beberapa kelompok siswa yang homogen, bergantung
kepada alat dan cara memrosesnya atau pekerjaan mendidiknya. Bila tujuan yang
dicapai lebih tepat dengan kelompok lainnya, maka pekerjaan mendidik yang
paling tepat mencapai tujuan adalah yang paling efektif. Maka alat dan cara
memroses inilah yang dipilih.
Menurut
Pidarta (2007:272-273) efisiensi dan efektivitas pembiayaan pendidikan sebagai
berikut:
1.
Penggunaan
dana pendidikan haruslah efisien dan efektif.
2.
Penggunaan
dana disebut efisien manakala dana yang digunakan sesuai atau lebih kecil
daripada yang telah direncanakan dan menghasilkan layanan serta produksi
pendidikan yang sama atau melebihi rencana semula.
3.
Penggunaan
dana disebut efektif bila dengan dana tersebut tujuan pendidikan yang telah
direncanakan semula bisa dicapai dengan kuantitas dan kualitas yang sama atau
melebihi dari yang direncanakan.
4.
Efisiensi
dan efektivitas penggunaan dan diberlakukan pada semua kegiatan pendidikan.
5.
Tujuan
pengembangan konsep fungsi produksi pendidikan adalah untuk memudahkan
menentukan efisiensi pendidikan.
6.
Faktor-faktor
utama yang diperhatikan dalam menentukan tingkat efisiensi pendidikan adalah:
a. Penggunaan uang
b. Proses kegiatan
c. Hasil kegiatan
7.
Efektivitas
pendanaan juga untuk memilih alternatif pemrosesan yang terbaik.
Dalam
bidang penelitian yang dilihat dalam menentukan tingkat efisiensi pendidikan
adalah:
1.
Penggunaan
uang yang sudah dialokasikan untuk masing-masing kegiatan.
2.
Proses
pada setiap kegiatan.
3.
Hasil
masing-masing kegiatan.
G. Implikasi
Konsep Pendidikan
Menurut
Pidarta (2007:273-274) konsep-konsep pendidikan yang mungkin dikembangkan dari
pembahasan mengenai landasan ekonomi adalah bertalian dengan hal-hal berikut:
1.
Dalam
dunia pendidikan, faktor ekonomi bukan sebagai pemegang utama, melainkan
sebagai pemeran yang cukup menentukan keberhasilan pendidikan. Sebab dengan
ekonomi yang memadai maka prasarana, sarana, media, alat belajar, dan
sebagainya bisa terpenuhi. Proses belajar mengajar bisa dilaksanakan secara
lebih intensif dan motivasi serta kegairahan kerja personalia pendidikan
meningkat sehingga dapat meningkatkan profesi.
2.
Faktor
yang paling menentukan kehidupan dan kemajuan pendidikan adalah dedikasi,
keahlian, dan keterampilan pengelola dan guru-guru atau dosen-dosen lembaga
pendidikan itu.
3.
Fungsi
ekonomi pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses pendidikan dan
sebagai bahan pelajaran untuk membentuk manusia ekonomi.
4.
Manusia
ekonomi yang dimaksud di atas adalah manusia yang dalam kehidupannya
sehari-hari memiliki kemampuan dan kebiasaan, yaitu memiliki etos kerja, biasa
bekerja dengan sempurna, bersifat produktif, biasa hidup hemat, dan biasa hidup
efisien.
5.
Dalam
upaya membentuk SDM yang produktif, maka sistem pendidikan, struktur,
kurikulum, dan jumlah serta jenis pendidikan diatur kembali, biaya pendidikan
ditingkatkan dan diorientasikan kepada kebutuhan pengembangan ekonomi yang
didasarkan pada teknologi tinggi, fleksibilitas, dan mobilitas angkatan kerja.
6.
Tiap-tiap
lembaga pendidikan diupayakan agar mampu menghidupi diri sendiri, dengan cara
mencari sumber-sumber dana tambahan sebanyak mungkin, disamping menerima dana
dari pemerintah atau yayasan.
7.
Dana
pendidikan perlu dikelola secara profesional.
8.
Semua
penggunaan dana pada setiap kegiatan perlu dilakukan secara efisien dan
efektif.
9.
Pengembangan
konsep fungsi produksi adalah untuk memudahkan menentukan efisiensi pendidikan.
10. Faktor-faktor utama yang diperhatikan dalam
menentukan tingkat efisiensi pendidikan, yaitu penggunaan uang, proses
kegiatan, dan hasil kegiatan.
H. Penutup
Landasan ekonomi adalah suatu hal yang
membahas peran ekonomi, fungsi produksi, efisiensi, dan efektivitas biaya dalam
pendidikan. Ekonomi merupakan salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam
mengembangkan pendidikan.
Fungsi
ekonomi dalam dunia pendidikan adalah untuk menunjang kelancaran proses
pendidikan. Bukan merupakan modal untuk dikembangkan, bukan untuk mendapatkan
keuntungan. Kenyataannya, perkembangan
pendidikan memerlukan ekonomi untuk dapat terus berjalan namun, pendidikan
tanpa ekonomi bukan suatu hal yang mustahil karena masih dapat diatasi dengan
bantuan pemerintah. Siswa diberikan bantuan agar dapat terus melanjutkan
pendidikan.
Selanjutnya,
pada sarana dan prasarana dalam pendidikan yang ditunjang oleh ekonomi
hendaknya dapat dievaluasi penggunaannya sehingga tidak ada kesan pemborosan
dan tepat guna.
Daftar Pustaka
La Sulo, dan Umar Tirtahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
Pidarta, Made.
2007. Landasan kependidikan: stimulus
ilmu pendidikan bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Redaksi
Nuansa Aulia. 2008. Himpunan
perundangan-undangan Republik Indonesia tentang sistem pendidikan nasional
(Sisdiknas). Bandung: Nuansa Aulia.
Yondaime,
Asep Angga. Landasan ekonomi pendidikan.
(http://asepanggayondaime.blogspot.com/2011/10/landasan-ekonomi-pendidikan.html). di unduh tanggal 1 April 2012.
______.2008. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia. Jakarta: Citra Utama Media.
______. 2009. UUD 1945 dan Amandemen. Jakarta: Agogos Publishing.
EKONOMI SEBAGAI
LANDASAN PENDIDIKAN
OLEH:
NYAYU LULU NADYA NIM 20112506059
YELLY KUSNITA NIM 20112506066
Bidang Kajian
Utama Pendidikan Bahasa Indonesia
Program Studi
Magister Pendidikan Bahasa
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Sriwijaya
Palembang
|
Komentar
Posting Komentar