Syarat Lulus S1, S2, S3, Mahasiswa Harus Publikasi Makalah (Jurnal)

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran bernomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah. Surat tertanggal 27 Januari 2012 ini ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia. Seperti dimuat dalam laman www.dikti.go.id, surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso itu memuat tiga poin yang menjadi syarat lulus bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memublikasikan karya ilmiahnya.

Disebutkan bahwa saat ini jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan, hanya sepertujuh dari jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia. Oleh karena itu, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia. Apa saja bunyi ketentuan itu?

 
  1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
  2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
  3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Ketentuan ini berlaku mulai kelulusan setelah Agustus 2012. Kompas.com menghubungi Dirjen Dikti Djoko Santoso dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai ketentuan ini pada hari ini, Jumat (3/2/2012).

Beberapa waktu lalu terungkap bahwa jurnal perguruan-perguruan tinggi Indonesia yang terindeks dalam basis data jurnal dan prosiding penelitian internasional, seperti Scopus dan Google Scholar, masih sangat rendah. Tak hanya karya ilmiah para mahasiswa, Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran Eky S Soeria Soemantri juga mengakui minimnya hasil penelitian para peneliti Indonesia yang dipublikasikan dalam jurnal penelitian internasional.

"Itu makanya para peneliti harus diberikan pelatihan agar memiliki kemahiran dalam menulis," kata Eky kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
 
 

Alasan Mahasiswa Wajib Publikasi Makalah

 
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemdikbud), Djoko Santoso menjelaskan mengapa seluruh mahasiswa (S-1, S-2, S-3) diwajibkan membuat dan memublikasikan tulisan karya ilmiahnya sebagai salah satu penentu kelulusan. Seperti diketahui, per 27 Januari 2012, Ditjen Dikti mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan tersebut. 
 
Djoko mengatakan, sebagai ahli, seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah. Termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik. Setiap mahasiswa, lanjut Djoko, dapat menulis karya ilmiah baik dari rangkuman tugas, penelitian kecil, mau pun ringkasan dari skripsi yang dibuatnya.

Sarjana harus punya kemampuan menulis secara ilmiah. Apa saja yang ia pelajari selama kuliah, termasuk bisa juga ringkasan skripsi
-- Dirjen Dikti Djoko Santoso


"Sarjana harus punya kemampuan menulis secara ilmiah. Apa saja yang ia pelajari selama kuliah, termasuk bisa juga ringkasan skripsi," kata Djoko, Jumat (3/2/2012), saat ditemui Kompas.com, di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Alasan kedua, terangnya, ketika seorang sarjana telah mahir menulis ilmiah, ke depannya diharapkan tidak akan kesulitan ketika membuat karya ilmiah di jenjang selanjutnya. Djoko berharap, aturan ini dapat menciptakan kuantitas dan kualitas karya ilmiah yang dihasilkan oleh Indonesia.

"Nanti ketika lanjut ke Magister atau Doktor, kualitas tulisan ilmiahnya bisa meningkat, berwawasan global, dan bisa terbit di jurnal-jurnal internasional," ujarnya.

Alasan ketiga, aturan ini sengaja dibuat untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam hal membuat karya ilmiah. Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah karya ilmiah yang dihasilkan perguruan tinggi Indonesia saat ini masih rendah, hanya sepertujuh jika dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia.

"Kita tertinggal jauh. Sehingga ini harus dipahami sangat mendesak. Karena jumlah karya ilmiah memiliki korelasi dengan pendapatan per kapita," kata Djoko.

Seperti termuat dalam surat edaran Ditjen Dikti, ketentuan itu berlaku bagi mahasiswa yang akan lulus setelah Agustus 2012. Ketentuan ini dibuat merespons rendahnya karya tulis ilmiah perguruan tinggi di Indonesia, yang hanya sepertujuh dari karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.

Bagi mahasiswa S-1, untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Sementara, mahasiswa S-2 diharuskan menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti. Adapun mahasiswa program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
 
 
 
Untuk Mendownload surat Edaran Dari Dikti Bisa DOWNLOAD Dibawah ini;
 
 
 
 
 

Sistem Baru Akreditasi Jurnal Ilmiah

 
Untuk memudahkan dan mengoptimalkan pelayanan akreditasi jurnal ilmiah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerapkan sistem teknologi informasi yang memungkinkan akses informasi secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PDII- LIPI) Sri Hartinah dalam Seminar Pengelolaan Majalah Ilmiah Indonesia dan Peluncuran Akreditasi Majalah Ilmiah Online, Selasa (31/1), di Jakarta.

Menurut Kepala LIPI Lukman Hakim, jurnal elektronik atau online saat ini menjadi tuntutan yang tak dapat dihindarkan lagi. Hal ini memudahkan akses dan penelusuran oleh masyarakat serta mengatasi duplikasi dan plagiarisme.

Sistem online diterapkan untuk pengajuan International Standard and Serial Number dan akreditasi jurnal ilmiah. Sarana akses bagi proses akreditasi jurnal ilmiah online terintegrasi dalam Indonesia Scientific Journal Database, yaitu pada http://www.akreditasi.lipi.go.id.

Sistem aplikasi online berbasis open source untuk akreditasi jurnal dikembangkan oleh tim teknologi informasi PDII-LIPI.

Selama dua tahun terakhir, sebanyak 70.000 artikel dari 4.000 jurnal dari seluruh Indonesia terintegrasi dalam jurnal online. Jurnal online ini telah diakses lebih dari 1,7 juta pengunjung di seluruh dunia, kata Lukman.

Ely Eliah, Kepala Bidang Penilaian Akreditasi Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan LIPI, menyatakan, untuk meningkatkan kualitas jurnal ilmiah di Indonesia, sistem akreditasi baru ditetapkan.

Akreditasi dengan sistem baru ini akan dilaksanakan pada Maret mendatang. Dari 208 jurnal, ada 157 jurnal yang perlu diakreditasi ulang tahun 2012.

Sebelumnya, ada tiga klasifikasi jurnal, yaitu A, B, dan C, berdasarkan pemenuhan sembilan persyaratan. Jurnal masuk kelas A jika dapat memenuhi seluruh persyaratan, masa berlakunya 3 tahun. Jurnal kelas B mendapat penilaian 70 ke atas, masa berlakunya 2 tahun. Adapun jurnal kelas C nilai 60, masa berlakunya setahun.

Pada sistem baru, tidak ada lagi pengklasifikasian. Penilaian dilakukan mutlak. Bila tidak memenuhi sembilan persyaratan dan nilai substansinya—salah satunya syarat itu—di bawah 25, jurnal dinyatakan tidak lolos. Penilaian diberikan oleh tim penguji dari beberapa lembaga penelitian nonkementerian dengan berbagai kepakaran.

Keberadaan jurnal ilmiah ini diperlukan para peneliti untuk meningkatkan angka kredit nilainya karena artikel yang termuat di jurnal terakreditasi akan mendapat poin 25. Pemuatan di jurnal tak terakreditasi hanya mendapat 5 poin.
 
 
 
 
Surat Edaran Dikti yang memuat ketentuan bagi mahasiswa program S-1, S-2, dan S-3 untuk memuat karya ilmiahnya di jurnal ilmiah. Ketentuan ini berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012.
 
 
 
 
 
 
source; kompas

Komentar

Postingan Populer